PUNGUTAN SELAIN PAJAK DAN HUKUM PAJAK

 

Pungutan Resmi Pemerintah Selain Pajak

By : Yudha Budi Ariyanto, S.E

 See the source image

Selain pajak, ada pula yang disebut pungutan resmi selain pajak. Berikut contoh pungutan – pungutan resmi selain pajak yang wajib dibayarkan masyarakat :

  • Retribusi

Retribusi adalah iuran atau pungutan yang dikenakan kepada masyarakat karena menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh negara atau pemerintah dan disetorkan melalui kas negara yang kemudia uangnya digunakan untuk pembangunan sarana yang sesuai dengan jenis retribusi. Sifat – sifat retribusi adalah :

  1. Tidak adanya unsur paksaan dalam pembayaran retribusi
  2. Pembayaran retribusi tergantung kemauan atau penggunaan si pembayar. Artinya pembayaran retribusi hanya dikenakan kepada yang memakai atau menikmati jasa retribusi tersebut.
  3. Tidak selalu berhubungan atau bersarana undang – undang

Dapat dikatakan bahwa retribusi umumnya berhubungan dengan pembayaran atau pemberian imbalan atas penggunaan jasa secara langsung.

Jenis retribusi daerah dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu : 

  • Retribusi jasa umum

Contohnya adalah : retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum serta retribusi pngujian kendaraan bermotor

  • Retribusi jasa usaha

Contohnya adalah : retribusi pasar grosir / pertokoan, retribusi terminal serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga

  • Retribusi perizinan

Contohnya adalah : retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan retribusi izin usaha perizinan

  • Cukai

Cukai adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu. Barang yang terkena cukai bukan lah semua jenis barang, melainkan hanya beberapa jenis barang yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik atau sifat barang yang dikenai cukai antara lain.

  1. Barang yang peredarannya perlu untuk diawasi
  2. Barang yang konsumsinya perlu untuk dikendalikan
  3. Dalam pemakaian atau konsumsinya kemungkinan menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidupnya
  4. Dalam pemakaian atau penggunaannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara demi adana keadilan dan keseimbangan.

Contoh barang – barang yang dikenai cukai menurut undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 antara lain :

 
  • Etil alcohol (EA) atau etanol
  • Minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) dalam kadar berapa pun
  • Hasil tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris dan hasil olahan tembakau lainnya.

Pemungutan biaya cukai di Indonesia sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya dikenakan cukai adalah agar mengurangi penggunaan barang – barang yang telah disebutkan diatas.

  • Bea

Bea ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk artinya adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang – undang pabean yang dikenakan terhadap barang – barang impor atau barang – barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang – undang pabean pada barang – barang yang akan di ekspor ke luar negeri atau barang – barang yang dikeluarkan dari Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di negara tujuan.

Tujuan adanya pungutan berupa bea ini adalah untuk mengurangi jumlah impor. Karena impor sendiri juga memiliki dampak buruk, walaupun sebenarnya impor penting bagi transaksi antar negara. Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh jumlah impor yang banyak adalah produksi domestik atau dalam negeri akan kalah saing dengan produk impor.

  • Sumbangan

Sumbangan adalah iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada orang – orang atau  kepada golongan tertentu. Tujuannya adalah untuk menutupi pengeluaran yang pengeluarannya tidak dapat diambil atau dibebankan kepada kas negara dan hasilnya nanti tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum. Jadi, yang akan merasakan dan mendapatkan fasilitasnya nanti hanyalah yang ikut membayar iuran atau pungutan tersebut. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk pemeliharaan jalanan.

Itulah contoh lain dari pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat selain pemungutan pajak.

Hukum Pajak

Hukum Pajak atau Tax Law merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.

Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:

  1. Hukum Perdata yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
  2. Hukum Publik dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.

Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

Macam-macam Hukum Pajak

Hukum pajak terbagi menjadi dua macam:

Hukum Pajak Materiil

Hukum ini memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), pihak yang dikenai pajak (subyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

 Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi. Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.

Contoh wujud dari hukum pajak formil adalah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tenaga Pelopor Perdamaian

TEAM SKANJA TV SMKN 1 JATIROTO SUKSES SEMARAKAN ACARA PAGELARAN WAYANG KULIT DESA SUGIHAN KECAMATAN JATIROTO